Tingkatkan Kesadaran Pajak Kendaraan, Satlantas Bersama Samsat Gelar Operasi Gabungan

BENGKULU SELATAN – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Selatan bersama UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja Cabang Bengkulu Selatan menggelar operasi gabungan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendorong masyarakat agar lebih disiplin memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Operasi gabungan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, melainkan lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara.

Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, baik sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan maupun sebagai kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Kepada para pemilik kendaraan tersebut diberikan surat pernyataan dan surat teguran melalui UPTD Samsat Bengkulu Selatan sebagai bentuk peringatan agar segera melunasi kewajiban pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan kali ini pihaknya tidak melakukan tindakan hukum terhadap para pelanggar administrasi pajak kendaraan.

“Dalam kegiatan ini kami tidak melakukan tindakan hukum. Kami lebih mengedepankan himbauan dan edukasi kepada masyarakat. Bagi kendaraan yang masih menunggak pajak diberikan surat pernyataan dan surat teguran melalui UPTD Samsat untuk segera melakukan pembayaran pajak dalam waktu 7 hari. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Muklis Syayuti, Kamis (23/07/2026).

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih berlangsung.

Program tersebut telah dimulai sejak 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Bengkulu Selatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Jangan menunggu sampai masa program berakhir, karena ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus menghindari sanksi di kemudian hari,” tambahnya.

Melalui operasi gabungan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.

Dengan kendaraan yang memiliki administrasi lengkap dan pajak yang tertib, diharapkan pula tercipta budaya berlalu lintas yang lebih disiplin, aman, dan tertib di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pemerintah bersama Polri, UPTD Samsat, Bapenda, dan Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dan pembangunan daerah. (thor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *