Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Jangan Bawa Sajam Di Tempat Umum

BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum apabila tidak sesuai dengan peruntukannya.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Imbauan ini menyusul hasil temuan personel Sat Reskrim bersama jajaran Polres Bengkulu Selatan saat melaksanakan razia dan patroli rutin.

Dalam sejumlah kegiatan tersebut, petugas masih menemukan beberapa pemuda yang membawa senjata tajam tanpa alasan yang dapat dibenarkan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pihak Kepolisian. Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, beberapa kasus perkelahian hingga tindak pidana lainnya kerap melibatkan penggunaan senjata tajam yang sebelumnya telah dibawa oleh para pelaku.

Keberadaan senjata tajam di tangan orang yang tidak berkepentingan berpotensi memicu terjadinya aksi kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H menegaskan bahwa masyarakat harus memahami aturan hukum terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Aturan tersebut dibuat sebagai upaya mencegah potensi konflik, tindak kekerasan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum apabila tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat memicu terjadinya tindak kriminal maupun perkelahian yang merugikan banyak pihak,” tegas AKP Reno Wijaya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Menurutnya, pencegahan tindak kriminal bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dari masyarakat.

“Kami juga mengharapkan peran aktif para orang tua untuk selalu mengingatkan, membimbing, dan mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa ataupun menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah. Pengawasan dari keluarga menjadi langkah awal yang sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana maupun aksi kenakalan remaja,” tambahnya.

Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan memastikan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, razia, dan langkah-langkah preventif lainnya sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan wilayah.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya individu yang membawa senjata tajam secara mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin demi terciptanya Bengkulu Selatan yang aman, tertib, dan kondusif. (thor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *