Polsek Manna Gencarkan Imbauan Stop Karhutla Kepada Masyarakat

BENGKULU SELATAN – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu melalui kegiatan sambang dan penyampaian imbauan kepada masyarakat.

Kali ini, Bhabinkamtibmas Polsek Manna, Brigpol Adhitya Dwi Normansyah, S.H., melaksanakan kegiatan sambang sekaligus memberikan imbauan Stop Karhutla kepada warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (11/09/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Manna Ipda Edo Ardo, SH melalui Brigpol Adhitya Dwi Normansyah, S.H., mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun semak belukar.

Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang mudah terbakar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, merugikan masyarakat luas dan dapat berujung pada proses hukum,” imbau Brigpol Adhitya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan alam dan masa depan generasi mendatang.

Menurutnya, pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Dengan kepedulian dan kewaspadaan bersama, potensi terjadinya kebakaran dapat ditekan sejak dini.

Selain menyampaikan imbauan terkait Karhutla, kegiatan sambang tersebut juga dimanfaatkan Brigpol Adhitya untuk mengajak warga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing.

Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan maupun menemukan tindak pidana dan gangguan Kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan ataupun gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian. Untuk laporan kepolisian, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, jajaran Polsek Manna berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat.

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran, terutama di kawasan yang terdapat semak belukar maupun lahan kering.

Kegiatan sambang dan imbauan Stop Karhutla di Desa Tanjung Raman berlangsung dalam keadaan aman, kondusif dan terkendali.

Jajaran Polres Bengkulu Selatan pun terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah Karhutla serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. (thor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *