BENGKULU SELATAN – Upaya mencegah sekaligus memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap anak terus menjadi perhatian berbagai pihak di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam upaya tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Rizal Harjono, SH, MH, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Pesan tersebut disampaikan Ipda Rizal Harjono saat menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan KTA (Kekerasan Terhadap Anak) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bengkulu Selatan di Aula Dinas PPKBP3A.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Bengkulu Selatan, Ferry Kusnadi, SE, dan diikuti berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan upaya perlindungan anak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, kader perlindungan anak hingga awak media.
Sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara perempuan dan anak, Ipda Rizal menekankan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian.
Dibutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan sekolah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat untuk melakukan deteksi dini dan segera mengambil langkah apabila terdapat indikasi kekerasan.
“Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Semua pihak memiliki peran untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Apabila menemukan adanya dugaan kekerasan, jangan dibiarkan dan segera dilaporkan agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Ipda Rizal Harjono.
Menurut Ipda Rizal, keberanian masyarakat untuk melapor menjadi salah satu bagian penting dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
Terlebih, anak yang menjadi korban sering kali belum memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri atau menyampaikan secara langsung tindakan yang dialaminya.
Karena itu, kata dia, lingkungan terdekat anak harus memiliki kepekaan terhadap perubahan perilaku maupun kondisi yang dapat menjadi tanda adanya persoalan.
Keluarga, sekolah dan masyarakat dinilai memiliki posisi strategis dalam melakukan pengawasan serta memberikan perlindungan sejak dini.
Dalam sosialisasi tersebut, materi pencegahan kekerasan terhadap anak tidak hanya disampaikan dari perspektif penegakan hukum.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kesehatan jiwa, psikologi anak dan keluarga, serta aspek hukum keluarga.
Dokter Spesialis Psikiatri RSUDHD, dr. Meliya Nita Sari, M.Sc, Sp.Kj, menyoroti dampak psikologis yang dapat ditimbulkan akibat kekerasan terhadap anak.
“Kekerasan terhadap anak tidak hanya meninggalkan dampak secara fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan perkembangan anak. Karena itu, anak membutuhkan lingkungan yang aman, dukungan keluarga, serta pendampingan yang tepat agar proses pemulihannya dapat berjalan dengan baik,” ungkap dr. Sari.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Manna Kelas II, Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., menekankan pentingnya peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, membangun komunikasi yang baik, memberikan pengasuhan yang tepat dan menyelesaikan persoalan keluarga secara bijaksana merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” kata Dr. Zuhri.
Melalui kegiatan tersebut, Ipda Rizal juga berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak semakin meningkat.
Sinergi antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan, pemerintah desa dan kelurahan, kader PATBM, lembaga peradilan, keluarga serta media diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini.
Menurutnya, lingkungan yang aman bagi anak harus dibangun secara bersama-sama. Dengan kepedulian dan keberanian untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan, penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Jangan menunggu sampai kekerasan terjadi atau menjadi lebih parah. Jika mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Ipda Rizal.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman peserta, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan responsif di Kabupaten Bengkulu Selatan. (thor)
