Puluhan Pemuda Terlibat Aksi Pengerusakan, Polisi Amankan 29 Orang

BENGKULU SELATAN – Aksi sekelompok pemuda yang diduga tergabung dalam kelompok perusuh berujung pada aksi pengejaran hingga pengerusakan sepeda motor menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Perumahan Graha Businda, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/09/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, lima korban masing-masing Rahmad, Aldi, Ahmad, Dewa dan Megi sedang duduk di sekitar gapura Perumahan Graha Businda.

Tiba-tiba, sejumlah pemuda datang dan diduga langsung melakukan pengejaran terhadap para korban menggunakan senjata tajam.

Para korban berhasil menyelamatkan diri, namun sepeda motor milik korban kemudian menjadi sasaran pengerusakan.

Usai melakukan pengerusakan, kelompok tersebut meninggalkan lokasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, SE, MH disampaikan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Ipda Rizal Harjono, SH, MH mengatakan, Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pada malam kejadian berhasil mengamankan sejumlah pemuda berikut senjata tajam yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

“Awalnya kita berhasil mengamankan 11 orang pada malam kejadian. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui masih ada kelompok lainnya yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pino Raya,” jelas Rizal.

Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan masyarakat, orang tua dan tokoh masyarakat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada keesokan harinya, sebanyak 18 orang terduga lainnya datang ke Polres Bengkulu Selatan untuk memberikan keterangan.

Dengan demikian, total sebanyak 29 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi pengerusakan tersebut telah diamankan atau dimintai keterangan oleh Kepolisian.

Rizal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, ke-29 pemuda tersebut memiliki peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda.

Sebagian diduga melakukan pengerusakan menggunakan senjata tajam, sebagian lainnya melakukan pengerusakan tanpa menggunakan senjata tajam, sementara terdapat pula yang hanya berada di lokasi kejadian namun tidak melakukan tindakan.

“Dari 29 orang ini akan kita kerucutkan kembali berdasarkan peran dan keterlibatannya masing-masing. Jadi tidak semuanya memiliki peran yang sama,” ungkapnya.

Meski demikian, terhadap para pemuda tersebut tetap dilakukan pembinaan. Hal ini dilakukan mengingat rata-rata mereka masih di bawah umur serta sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Menurut Rizal, langkah tersebut juga bertujuan memutus pola perkumpulan kelompok yang berpotensi mengarah pada tindakan anarkis dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Yang kita harapkan mereka menyadari bahwa berkumpul dalam kelompok dan kemudian melakukan tindakan anarkis sangat meresahkan masyarakat. Kita juga berupaya memecah kelompok mereka agar tidak kembali melakukan kegiatan yang mengganggu kamtibmas,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi juga menemukan indikasi bahwa kelompok tersebut telah memiliki identitas kelompok dan komunikasi melalui grup WhatsApp dengan jumlah anggota mencapai sekitar 80 orang.

Dalam penanganan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Diantaranya dua bilah parang yang ditemukan pada malam kejadian, kemudian dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu buah egrek sawit, serta satu buah gir sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai senjata yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan di antaranya dua bilah parang, satu egrek sawit dan satu gir motor yang dimodifikasi menjadi senjata. Barang tersebut ditemukan dalam rangkaian penyelidikan yang kita lakukan,” terang Rizal.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pemuda untuk menentukan pihak-pihak yang memiliki keterlibatan langsung dalam aksi pengerusakan maupun yang hanya berada di lokasi.

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ini sifatnya informasi sementara, kami terus mendalami keterlibatan pihak lain, masih ada kemungkinan bertambahnya pelaku. Kami harapkan kepada masyarakat dapat mendukung dalam pengungkapan perkara ini. Untuk terciptanya harkamtibmas di wilayah kita, pungkas Rizal. (thor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *