Polres Bengkulu Selatan Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

Polres Bengkulu Selatan Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

BENGKULU SELATAN – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran, Polres Bengkulu Selatan bersama jajaran polsek membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi warga.

Program ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menjaga keamanan kendaraan masyarakat yang ditinggalkan saat pulang ke kampung halaman.

Layanan penitipan kendaraan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu beberapa hari selama momentum mudik.

Dengan adanya fasilitas ini, warga tidak perlu khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat agar pelaksanaan mudik dapat berjalan lebih aman dan nyaman.

“Polres Bengkulu Selatan bersama seluruh jajaran polsek membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik. Hal ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan kendaraannya di rumah selama perjalanan mudik,” ujar AKBP Awilzan.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil di kantor polres maupun polsek terdekat.

Kendaraan yang dititipkan nantinya akan ditempatkan di area yang aman dan diawasi oleh petugas Kepolisian selama pemiliknya berada di kampung halaman.

Menurutnya, program ini juga merupakan bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan yang kerap terjadi saat banyak rumah kosong ditinggalkan pemiliknya selama musim mudik.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalani mudik dengan tenang tanpa memikirkan keamanan kendaraan yang ditinggalkan. Kendaraan yang dititipkan akan dijaga oleh petugas selama 24 jam,” jelasnya.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan sederhana. Diantaranya membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan identitas pemilik kendaraan serta menghindari potensi penyalahgunaan layanan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan polisi melalui nomor 110 apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan penitipan kendaraan maupun layanan Kepolisian lainnya selama masa mudik.

AKBP Awilzan juga mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan keamanan rumah sebelum berangkat mudik, seperti memastikan pintu dan jendela dalam kondisi terkunci serta memberi informasi kepada tetangga atau perangkat lingkungan setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini. Silakan menitipkan kendaraan di kantor polisi terdekat agar lebih aman. Mudik harus menjadi momen yang menyenangkan bersama keluarga tanpa rasa khawatir,” tambahnya.

Program penitipan kendaraan gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat Bengkulu Selatan menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang.

Dengan sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkulu Selatan selama musim mudik diharapkan tetap kondusif.

Melalui program ini pula, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Harapannya, masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan slogan “Mudik aman, keluarga nyaman” benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Bengkulu Selatan yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. (kie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *