BENGKULU SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Selatan resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan administrasi SIM, khususnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut.
Dalam pengumuman, pelayanan SIM di wilayah Bengkulu Selatan dinyatakan libur sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Periode tersebut mencakup Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 18–19 Maret 2026 serta Hari Raya Idul Fitri pada 20–24 Maret 2026.
Selama rentang waktu tersebut, seluruh pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM tidak beroperasi.
Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, IPTU Muklis Syayuti, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan solusi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode libur tersebut.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026, kami memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan setelah pelayanan kembali dibuka,” ujar IPTU Muklis Syayuti.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru. Hal ini tentu menjadi kemudahan tersendiri bagi masyarakat agar tidak dirugikan akibat libur pelayanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan untuk memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah diberikan, yaitu mulai tanggal 25 sampai 31 Maret 2026. Jangan sampai melewati batas waktu tersebut, karena jika lewat, maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Muklis juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM secara berkala.
Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari keterlambatan dalam perpanjangan yang dapat berujung pada proses administrasi yang lebih panjang.
Pengumuman ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Bengkulu Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.
Dengan memberikan informasi yang jelas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengurusan SIM dengan lebih baik.
Selain itu, momen libur panjang seperti Nyepi dan Idul Fitri biasanya diiringi dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Bengkulu Selatan juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat Bengkulu Selatan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan jadwal pelayanan yang berlaku.
Satlantas Polres Bengkulu Selatan pun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya tertib berlalu lintas dan keselamatan bersama. (kie)
