BENGKULU SELATAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras (PHB) tahun 2025, menemukan bahwa harga beras di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai menunjukkan tren penurunan dan telah kembali sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pemantauan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan di sejumlah titik pasar tradisional, toko grosir, dan minimarket di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
Hasilnya, mayoritas pedagang sudah menyesuaikan harga beras dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pengecekan di lapangan, harga beras premium kini dijual rata-rata Rp15.400 per kilogram, sedangkan beras medium Rp13.800 per kilogram.
Sementara itu, untuk beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) masih bertahan di kisaran Rp11.600 per kilogram, sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku di zona II Provinsi Bengkulu.
Jika ditemukan yang menjual di atas HET, petugas langsung memberikan teguran dan imbauan agar penjual segera menyesuaikan harga sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kanit Tipidter Ipda Meki Sumarno, menegaskan bahwa pemantauan harga beras ini merupakan bagian dari langkah Polri dalam mendukung kebijakan Pemerintah menjaga stabilitas pangan dan mencegah praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami dari Polres Bengkulu Selatan melalui Unit Tipidter terus memantau perkembangan harga bahan pokok, terutama beras. Jika ditemukan adanya penjualan di atas HET tanpa alasan yang sah, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Meki Sumarno.
Ia menambahkan, sebagian besar pedagang yang masih menjual di atas HET mengaku tengah menghabiskan stok lama yang diperoleh dengan harga tinggi.
Namun untuk stok baru, harga sudah mulai menyesuaikan dengan HET yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa untuk wilayah zona II Bengkulu, HET beras jenis medium sebesar Rp14.000 per kilogram, dan premium sebesar Rp15.400 per kilogram.
Polres Bengkulu Selatan berkomitmen terus melakukan pemantauan rutin guna memastikan kestabilan harga pangan menjelang akhir tahun 2025.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan penjualan beras di atas HET yang tidak wajar. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan pasokan dan mencegah permainan harga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ipda Meki Sumarno.
Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, diharapkan harga beras di Bengkulu Selatan dapat terus stabil sehingga masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan harga bahan pokok menjelang masa libur akhir tahun. (kie)
