BENGKULU SELATAN – Seorang warga Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur berinisial Ar (55) harus mendekam di Sel Tahanan Polres Bengkulu Selatan akibat ulahnya menjadi pelaku Pencurian dan Pemberatan di salah satu rumah toko (ruko) milik Pirnando yang beralamat di Jalan Letnan Tukiran, Kota Manna.
Polisi juga harus menghadiahkan timah panas dengan tegas dan terukur kepada pelaku, yang mencoba kabur dan menghindari hal yang tidak diinginkan saat dilakukan penangkapan di kosannya yang beralamat di Jalan BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Jum’at (23/05/2025) sekira Pukul 17.00 Wib.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H, M.H disampaikan Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, S.H, M.H menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melancarkan aksi yang sama di 7 (tujuh) TKP berbeda.
“Pelaku ini residivis spesialis pembobol ruko, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pelaku pernah beraksi di tujuh TKP yang berbeda,” jelas Rizal.
Polisi gerak cepat, usai menerima laporan adanya peristiwa Pencurian yang terjadi pada Jumat (23/05/2025) sekira Pukul 04.25 Wib di salah satu rumah toko (ruko) Sinar Pino milik Pirnando (36) yang berlokasi di Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Kota Manna, langsung bergerak cepat dan memeriksa rekaman CCTV.
“Alhamdulillah kurang dari 24 Jam, setelah mendapatkan petunjuk melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) Tim Totaici berhasil membekuk terduga pelaku pada hari yang sama sekira Pukul 17.00 Wib,” terang Rizal.
Diketahui, modus operandinya, pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi saat dini hari atau waktu subuh, dan kondisi ruko yang kosong penghuni, kemudian melancarkan aksinya dengan merusak pintu ruko.
Lebih lanjut Rizal mengungkapkan, terduga sudah diamankan di Sel Tahanan Polres Bengkulu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kini ditahan di Sel Tahanan Mapolres Bengkulu Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (kie)