BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan secara resmi menetapkan pria berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di teras Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Jum’at Sore (19/12/2025).
Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik ini bermula dari insiden keributan yang terjadi di area PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) pada tanggal 24 November 2025 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres menjelaskan bahwa kericuhan tersebut dipicu oleh aksi penyetopan alat berat yang sedang melakukan pekerjaan jalan oleh warga setempat, yang kemudian berujung pada konflik antara warga dan karyawan perusahaan.
“Dalam keributan tersebut, terdapat penggunaan senjata api yang kemudian berhasil direbut oleh warga. Senjata jenis revolver 5 silinder dengan merek S&W tersebut kemudian diserahkan warga kepada pihak Kepolisian. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta terpenuhinya syarat formil dan materil, hari ini status saudara AH kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tegas AKBP Awilzan di hadapan awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai asal-usul senjata api pabrikan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AH mengaku mendapatkan senjata tersebut dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Namun, upaya Polisi untuk menelusuri penjual senjata terputus lantaran penjual tersebut diketahui telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Polisi juga telah melibatkan saksi ahli untuk memverifikasi status senjata tersebut.
“Ahli senjata memastikan ini adalah senjata pabrikan, dan ahli perizinan menegaskan bahwa senjata ini tidak memiliki izin alias ilegal,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal yang sangat berat. Penyidik menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini tidak main-main, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Selain menetapkan tersangka kepemilikan senpi, Polres Bengkulu Selatan juga tengah memproses dua Laporan Polisi (LP) lainnya yang berkaitan dengan insiden di PT ABS, yakni dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan intensif.
Sebagai langkah pembuktian ilmiah, barang bukti berupa satu pucuk senjata api revolver, empat selongsong peluru, dan satu proyektil telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan di Palembang untuk menjalani uji balistik.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga terang benderang. Rencananya, hari Senin mendatang kami juga akan melaksanakan gelar perkara di Polda Bengkulu,” tutup AKBP Awilzan sambil menunjukkan barang bukti yang telah diamankan. (kie)
