BENGKULU SELATAN – Momen haru sekaligus unik terjadi di lingkungan Polres Bengkulu Selatan (BS) pada Rabu (17/09/2025) sekitar pukul 10.30 Wib.
Seorang tahanan berinisial RP melangsungkan akad nikah dengan pujaan hatinya CWK, di dalam gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Bengkulu Selatan.
Prosesi sakral itu berlangsung sederhana namun khidmat dengan dihadiri langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Manna, beserta keluarga dari kedua mempelai.
Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, meski digelar di balik jeruji besi.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Ps. Kasubsi Penmas Sie Humas, Aipda Apes Moki, S.H, menyampaikan bahwa Polres Bengkulu Selatan tetap mengedepankan hak-hak kemanusiaan bagi setiap tahanan, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan.
“Pernikahan ini adalah bentuk penghargaan terhadap hak asasi tahanan. Walaupun berstatus sebagai tersangka dalam kasus hukum, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menjalani kehidupan pribadi, termasuk menikah,” ungkap Aipda Apes Moki.
Ia juga menambahkan, Polres Bengkulu Selatan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, sehingga prosesi pernikahan berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, di sisi lain, perkembangan kasus hukum yang melibatkan RP tetap berjalan sesuai prosedur.
Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap seorang remaja di kawasan Tebat Gelumpai pada 22 Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH, melalui Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, SH, MH, menegaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian bisa sampai 7 tahun penjara,” jelas Ipda Rizal.
Korban sendiri diketahui mengalami luka bacok cukup serius di bagian tangan kiri dengan 4 jahitan serta kaki kiri dengan 18 jahitan, total 22 jahitan yang harus diterima akibat serangan tersebut.
Dengan demikian, meski melangsungkan pernikahan di dalam tahanan, proses hukum terhadap RP tetap berlanjut.
Polres Bengkulu Selatan menegaskan akan mengawal kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. (kie)