Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa kegiatan secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta aktivitas perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas yang menjual produk ke luar negeri, dengan bahan baku yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasus ini berkaitan dengan praktik pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asal sebelumnya telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan sebelumnya, ditemukan adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak lain, yang kini menjadi objek penyidikan dalam perkara TPPU.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan eksportir.
Pada hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi, yakni satu lokasi di Surabaya yang merupakan tempat tinggal, serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari satu toko emas dan satu tempat tinggal. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atas hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan maupun kekayaan negara. Ia menyatakan bahwa pendekatan penegakan hukum melalui penerapan pasal TPPU merupakan langkah strategis untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dan pemanfaatan hasil tambang ilegal.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan serta penjualan mineral yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi aktif dengan PPATK dalam menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara ini. Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
