BENGKULU SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Manna, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat, Senin (08/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Manna Ipda Edo Ardo, SH bersama Bhabinkamtibmas menghadiri sekaligus menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Desa Migran Emas yang digelar di Kantor Desa Gindo Suli, Kecamatan Bunga Mas.
Kehadiran pihak Kepolisian ini menjadi bagian dari langkah aktif Polri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang banyak memiliki warga bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan turut dihadiri Kabid Penta Disnakertrans Bengkulu Selatan, Risnahayati, S.Sos, Kepala Desa Gindo Suli beserta perangkat, Ketua BPD dan anggota, serta masyarakat setempat.
Dalam paparannya, Kapolsek Manna menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang diatur dalam berbagai perangkat hukum nasional maupun internasional, mulai dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO hingga Protokol Palermo yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurutnya, celah TPPO sering memanfaatkan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai proses kerja migran yang legal.
“Kami dari Kepolisian terus mengingatkan bahwa bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi dan terdaftar. Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji besar atau proses cepat tanpa dokumen yang lengkap. Banyak kasus TPPO bermula dari bujuk rayu seperti itu,” tegas Ipda Edo Ardo, SH.
Kapolsek juga menyoroti maraknya modus perekrutan melalui media sosial.
Pelaku kerap menggunakan platform seperti Facebook, Instagram, WhatsApp hingga TikTok untuk menjebak korban.
Karena itu, masyarakat diminta semakin waspada dan tidak mudah memberikan informasi pribadi maupun menerima tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya.
“Jika masyarakat mencurigai adanya pelaku ataupun indikasi korban TPPO, segera laporkan kepada Kepolisian atau instansi terkait. Jangan menunggu sampai ada korban,” lanjut Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Kepolisian juga memberikan pemahaman mengenai kelompok masyarakat yang paling rentan menjadi korban TPPO, mulai dari perempuan, anak-anak, pekerja migran ilegal, penyandang disabilitas hingga pencari suaka.
Bentuk kejahatan yang kerap dialami korban pun beragam seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, hingga pengambilan organ.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Manna berharap masyarakat Desa Gindo Suli, dan masyarakat Bengkulu Selatan pada umumnya, agar lebih memahami pentingnya mengikuti jalur migrasi yang sah, bekerja sesuai prosedur pemerintah, serta berani melapor apabila menemukan indikasi perdagangan orang.
“Gunakan media sosial dengan bijak. Jika menemukan indikasi atau seseorang yang dicurigai sebagai pelaku maupun korban TPPO, segera laporkan ke pihak berwenang. Kami Pihak Kepolisian, Pemerintah Desa dan dinas terkait siap melakukan penanganan,” tambahnya.
Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya proses migrasi yang legal dan terlindungi sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi. (kie)
