BENGKULU SELATAN – Gerak cepat Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan patut diacungi jempol.
Usai menerima laporan adanya peristiwa Pencurian yang terjadi pada Jumat (23/05/2025) Sekira Pukul 04.25 Wib di salah satu rumah toko (ruko) Sinar Pino milik Pirnando (36) yang berlokasi di Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Kota Manna.
Kurang dari 24 Jam, setelah mendapatkan petunjuk melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) Tim Totaici berhasil membekuk terduga pelaku pada hari yang sama sekira Pukul 17.00 Wib.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H, M.H disampaikan Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, S.H, M.H menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan kondisi ruko yang kosong penghuni, kemudian melancarkan aksinya dengan merusak pintu ruko.
Dalam penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ar (55) warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur di kontrakannya yang berlokasi di Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Bengkulu Selatan.
“Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10Juta, dari aksinya pelaku menggasak uang tunai dan barang jualan korban yang mana ruko tersebut merupakan toko sembako,” jelas Rizal.
Lebih lanjut Rizal mengungkapkan, terduga pelaku diamankan di Sel Tahanan Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, kemungkinan adanya keterlibatan pelaku di lokasi lainnya.
“Pelaku kini ditahan di Sel Tahanan Mapolres Bengkulu Selatan, untuk penyidikan lebih lanjut dan Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (kie)