Press Conference Satreskrim: Empat Kasus Kriminal Terungkap Di Bengkulu Selatan

BENGKULU SELATAN – Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (22/09/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., Kanit Pidum Ipda Muhammad Novri Dzaky, STR.I.K., M.H., serta Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Meiki Salmen Tampubolon, S.Sos.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bengkulu Selatan memaparkan empat perkara yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim.

Perkara tersebut meliputi pencurian dengan modus bantuan Dinas Sosial, pencurian dua unit sepeda motor, pencurian sepeda motor di kawasan persawahan, serta dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian mengatakan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan beberapa hasil pengungkapan perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi,” ujar AKBP Aron Sebastian.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus bantuan dari Dinas Sosial yang terjadi di Jalan Pagar Alam-Manna, Padang Lebar, Kecamatan Pino, yang terjadi pada Kamis (17/09/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial ES (62), JF (36), PS (27), dan AP (28).

Modus yang digunakan yakni menawarkan bantuan Dinas Sosial kepada korban senilai Rp2,5 juta.

Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil Suzuki XL7 dan dibawa dengan alasan hendak menuju kantor lurah untuk mengambil bantuan.

Di dalam perjalanan, korban diberikan amplop yang disebut berisi uang bantuan. Namun, amplop tersebut ternyata hanya berisi amplop kosong. Korban kemudian diminta menyerahkan kalung emas yang dikenakannya.

Kalung tersebut selanjutnya dibungkus menggunakan tisu dan diduga ditukar dengan bungkusan lain yang telah dipersiapkan sebelumnya dan berisi batu kerikil.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain kalung emas jenis rantai padi seberat 15 gram kadar 24 karat, surat pembelian emas, bungkusan berisi batu kerikil, sejumlah amplop, pakaian, buku catatan, STNK serta satu unit mobil Suzuki XL7.

Selain perkara tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan juga mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor di Jalan Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna.

Dalam perkara ini, satu orang berinisial HM l (32) berhasil diamankan. Sementara tiga orang lainnya, yakni E, K dan A, masih berstatus DPO.

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban kemudian mendapati dua sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Aerox dan Honda Beat, telah hilang dari teras rumah. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp24,6 juta.

Kasus curanmor berikutnya terjadi di Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis. Dalam perkara yang dilaporkan pada 3 September 2026 tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T (25).

Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial A (25) masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Korban dalam perkara tersebut kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di pinggir sawah. Polisi kemudian mengamankan kendaraan korban, satu unit Yamaha Vixion yang diduga digunakan dalam aksi, serta BPKB dan STNK kendaraan korban.

Kasatreskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian kami. Tim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku, termasuk terhadap pelaku yang masih melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata AKP Reno Wijaya.

Selain tiga perkara pencurian tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan juga mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, pada Jumat (04/09/2026).

Perkara tersebut diduga bermula dari perselisihan terkait pembicaraan mengenai persiapan pencalonan kepala desa.

Perselisihan kemudian berujung pada dugaan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (33), warga Desa Jeranglah Tinggi. Korban mengalami luka pada bagian punggung belakang dan mendapatkan penanganan medis.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sebilah pisau berbentuk runcing dengan gagang kayu berukuran sekitar 25 sentimeter serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres AKBP Aron Sebastian menegaskan, proses hukum terhadap seluruh perkara yang telah diungkap akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, termasuk modus yang memanfaatkan nama instansi pemerintah untuk meyakinkan korban. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perkara-perkara tersebut, para tersangka diproses berdasarkan pasal yang disangkakan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing.

Sementara terhadap sejumlah tersangka yang masih berstatus DPO, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran.

Kapolres juga mengapresiasi kerja personel Satreskrim dan Unit Reaksi Cepat yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara-perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur. Keamanan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkas AKBP Aron Sebastian. (thor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *