E-Tilang Kejaksaan Dicatut, Polres Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Lebih Waspada

BENGKULU SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan E-Tilang Kejaksaan maupun E-Tilang Elektronik melalui pesan singkat (SMS).

Modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan pesan berisi ancaman denda tilang yang belum dibayarkan disertai tautan tidak resmi yang mengarah ke situs palsu.

Dalam pesan tersebut, pelaku mencantumkan narasi seolah-olah penerima pesan memiliki tunggakan denda tilang dan diminta segera melakukan pembayaran untuk menghindari sanksi hukum yang lebih berat.

Bahkan, pelaku juga mencantumkan nominal denda, nomor pelat kendaraan, serta tampilan halaman pembayaran yang menyerupai layanan resmi E-Tilang, guna meyakinkan korban.

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si menegaskan bahwa informasi tersebut adalah penipuan dan tidak berasal dari sistem resmi E-Tilang milik Polri maupun Kejaksaan.

“Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan, bahwa layanan E-Tilang resmi tidak pernah mengirimkan pesan menggunakan nomor pribadi atau menyertakan tautan pembayaran dari situs yang tidak resmi. Jika masyarakat menerima SMS seperti itu, dapat dipastikan itu adalah modus penipuan,” tegas Iptu Muklis Syayuti.

Ia menjelaskan, sistem E-Tilang yang sah hanya menggunakan kanal resmi dan terverifikasi.

Informasi tilang elektronik disampaikan melalui SMS resmi E-Tilang atau dapat diakses langsung melalui website resmi milik Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Website resmi E-Tilang hanya berada di domain https://etilang.polri.go.id dan https://etilang-kejaksaan.go.id. Selain dari alamat tersebut, kami pastikan bukan layanan resmi,” tambahnya.

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirimkan melalui SMS atau pesan instan, apalagi jika disertai tekanan atau ancaman hukum.

Hal tersebut merupakan ciri khas kejahatan siber yang bertujuan mencuri data pribadi maupun menguras saldo rekening korban.

Lebih lanjut, Iptu Muklis menekankan bahwa apabila masyarakat merasa ragu atau menerima pesan mencurigakan terkait E-Tilang, sebaiknya segera melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kepolisian terdekat atau melalui layanan resmi Polres Bengkulu Selatan.

“Jika masyarakat menemukan atau menerima pesan yang mencurigakan, kami harapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan pembayaran apa pun sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Polres Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait keamanan berlalu lintas sekaligus pencegahan tindak pidana penipuan digital.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan tidak ada lagi korban yang dirugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama institusi Negara. (kie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *