BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wib.
Penangkapan dilakukan di sebuah kosan di Jalan M. Taha, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial R.H, warga Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi yang diterima pada 3 Agustus 2025 terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Arsid, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna.
Data terhimpun, kejadian bermula pada Minggu (03/08/2025) yang lalu, sekitar pukul 10.00 Wib, saat itu korban atas nama Aulia sedang mengambil daun salam di dekat rumahnya.
Tiba-tiba pelaku datang bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor. Tanpa basa-basi, pelaku turun dari kendaraan, langsung mencekik korban dari belakang, dan merampas kalung emas seberat 25 gram yang dikenakan korban.
Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya.
Akibat kejadian itu, kalau dirupiahkan, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp50 juta, untuk itu korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Bengkulu Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Totaici Sat Reskrim, berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan setelah beberapa bulan melakukan pelacakan.
Barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H. yang disampaikan oleh Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku kami amankan di kosannya di wilayah Pasar Manna tanpa perlawanan,” ujar Ipda Rizal Harjono.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya adalah faktor ekonomi. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam kasus serupa lainnya di wilayah Bengkulu Selatan,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan tertangkapnya pelaku ini, jajaran Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Bengkulu Selatan. (thor)
